PD Persis Kota Bandung desak adanya Penutupan Tempat Hiburan Malam selama Bulan Ramadhan dalam Agenda Audiensi Cipta Kondisi di DPRD Kota Bandung.
Pimpinan Daerah Persatuan Islam Kota Bandung bersama Otonom diantaranya Persistri, Pemuda, Pemudi, Hima, Himi, IPP, dan IPPI serta Lembaga Brigade dan Sigab Persis kota Bandung menghadiri undangan Audiensi cipta kondisi pada Bulan Suci Ramadhan salah satunya penegakan aturan berkenaan dengan larangan tempat hiburan buka selama Bulan Ramadhan. Turut hadir kegiatan tersebut, Ketua Dprd H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Sanjaya, S.E., M.M., Ketua Komisi I Dr. H. Radea Respati Paramudhita., S.H., M.H., dan Sekretaris Fraksi Nasdem Dr. UUNG TANUWIDJAJA, SE., MM. serta OPD terkait diantaranya Asisten Daerah (Asda), Pol PP dan Disbudpar Kota Bandung. Peserta yang menghadiri kegiatan kegiatan tersebut dari berbagai elemen diantaranya, PC. Nahdlatul Ulama Kota Ust. Iwan Gunawan selaku perwakilan PD Persis Kota Bandung menyampaikan, "kami menyambut baik, undangan Audiensi dari Dprd Kota Bandung, seperti diketahui penyebaran akan barang terlarang baik secara Legal maupun Tidak Legal diantaranya Obat-obatan terlarang maupun Minuman Keras dan ini harus di tindak tegas, dan kami sudah melaksanakan Nahi Munkar dalam penyebaran barang tersebut di wilayah Kota Bandung." diketahui, dalam pandangan selama ini yang terjadi di 30 kecamatan sudah marak bahkan secara fulgar penyebaran dan transaksi seperti obat-obatan terlarang maupun minuman keras, maka dari itu PD Persis Kota Bandung bersama Otonom siap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan Nahi Munkar di Kota Bandung. "salah satu hemat kami dan menganlisa, salahsatunya wilayah Astananyar dan bojongloa kaler secara terbuka menjual barang-seperti itu, pertanyaannya kemana para aparatur pemerintah dalam bertindak tegas." ujarnya "jangankan selama bulan Ramadhan, 12 bulan pun kami siap menjadi garda terdepan dalam memerangi Nahi Munkar, karna ini dinilai sudah merusak, bisa dilihat akan tempat hiburan, maksiat, obat-obatan, minuman keras, marak ditengah masyarakat kota bandung, dan kami risih akan hal terbut." tambahnya. Pimpinan Dewan DPRD Kota Bandung mengapresiasi untuk adanya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung dan mengajak semua elem untuk menghasilkan kesepakan bersama untuk tidak adanya Hiburan Malam yang beroperasi selama bulan Ramadhan dan Perayaan Hari Raya lainnya. * (Infokom/Fahri)
Bandung, PD Muhammadiyah Kota Bandung, LDII Kota Bandung, Yayasan Baitul Amal Insan Kaafah, Komunitas IKHTIAR, Dai Bandung Bersatu, Jundullah Annas Pusat, Lembaga Advokasi Anshorullah, Majelis Taklim Hidayah Muslimah, Pembela Ahlus Sunnah dan Organisasi Masyarakat Keseluruh diantaranya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Majelis Ulama
Indonesia Kota Bandung, Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bandung, PD Muhammadiyah Kota Bandung, DPD KNPI Kota Bandung.