Pembidangan dan Program Jihad

I. Kesekretariatan

A. Sekretariat

  1. Menyusun draft Pedoman Kerja Pimpinan Pusat Persatuan Islam, Majelis Penasihat, Dewan-Dewan, dan Lembaga-Lembaga yang dibentuk oleh PP PERSIS.

  2. Mendokumentasikan, mengarsipkan, mengkonpilasi, melegalisasikan, dan mendistribusikan produk Muktamar PERSIS yang ke-16 paling lambat enam bulan setelah hari pelantikan tasykil.

  3. Menyempurnakan pedoman dan pelaksanaan tata kelola adminstrasi dan kerumahtanggaan Jamiyah serta menyusun peraturan/ kebijakan yang meliputi Standar Operasional Prosedur (SOP) kesekretariatan; Standar Manajemen Operasional (SMO) kesekretariatan; Job Description staf PP PERSIS; dan Pedoman/ Juklak/ Juknis persuratan.

  1. Optimalisasi sarana dan prasarana kantor yang telah ada dengan membuat jam ngantor yang efektif dalam satu pekan dan melengkapi sarana yang belum tersedia.

  2. Mengaktifkan kantor definitif Pimpinan Pusat Persis di Jakarta.

  3. Modernisasi data base, administrasi, kesekretariatan dan manajemen jamiyah agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi informatika.

  4. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan manajemen kesekretariatan.

  5. Mengkoordinasikan tugas-tugas kesekretariatan di masing-masing bidang maupun bidang garapan.

B. Kebendaharaan dan Keuangan Jamiyah

  1. Menata administrasi keuangan secara transparan, efektif, efesien, dan akuntabel.

  2. Membuat pedoman, software keuangan, juklak, dan juknis kebendaharaan.

  3. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja jamiyah (RAPBJ).

  4. Menetapkan kebijakan keuangan dan prioritas anggaran jamiyah

  5. Menggali sumber dana yang halal dan tidak mengikat.

  6. Menyelenggarakan Diklat akuntansi dan strategi penggalian sumber dana (fundrising).

  7. Menyusun laporan keuangan secara periodik untuk keperluan Audit Internal dan Eksternal.

  8. Mengaudit asset Jamiyah secara menyeluruh

C. Kepala Rumah Tangga

  1. Menyempurnakan pedoman dan pelaksanaan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, penggunaan, dan pendataan inventaris PP PERSIS.

  2. Meningkatkan peran dan fungsi karyawan PP PERSIS.

  3. Pengadaan, pemeliharaan, pengaturan, pencatatan dan pengawasan aset-aset jamiyah di tingkat PP PERSIS.

  4. Merumuskan kebijakan pendanaan Rumah Tangga PP PERSIS.

  5. Mengatur pendanaan rumah tangga Kantor PP PERSIS secara efektif dan efisien.

 

II. Bidang Jamiyah

A. Bidgar Pembinaan Sumberdaya Insani dan Pembinaan Jamiyah

    1. Menginternalisasikan nilai-nilai Jamiyah PERSIS.

    2. Membina kualitas anggota dan jamiyah.

    3. Mengembangkan kuantitas anggota seratus persen.

    4. Meningkatkan kualitas para pimpinan jamiyah.

    5. Menyusun dan mengembangkan pola ketahanan keluarga Jamiyah PERSIS beserta Bagian Otonomnya.

B. Bidgar Pengembangan Jamiyah

    1. Menyusun Pola Pengembangan Jamiyah PERSIS beserta Otonomnya.

    2. Pelatihan Manajemen Organisasi.

    3. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga yang di bawah Bidang Jamiyah.

    4. Mengembangkan jenjang jamiyah dari PC hingga PW dan PCI.

    5. Mengembangkan peran dan fungsi lembaga-lembaga yang dibentuk jamiyah PERSIS.

C. Bidgar Siyasah Jamiyah dan Kebijakan Publik

    1. Menyempurnakan rumusan paradigma politik PERSIS dalam kancah Nasional, Regional, dan Internasional.
    2. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan politik (madrasah siyasiyyah).

    3. Menyempurnakan pedoman, juklak, dan juknis siyasah jamiyah.

    4. Merespon, menganalisis, dan menyikapi isu- isu politik Regional, Nasional dan Internasional.

    5. Menata dan memelihara hubungan baik dengan berbagai kekuatan politik dan

      organisasi kemasyarakatan lainnya.

D. Bidgar Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi

  1. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai lembaga dan organisasi di dalam negeri sesuai dengan kepentingan jamiyah.

  2. Merumuskan dan memfasilitasi komunikasi dan kerjasama jamiyah dengan lembaga dan organisasi lain di dalam negeri.

  3. Mewakili jamiyah dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga, dan organisasi lainnya di dalam negeri.

  4. Mengkomunikasikan berbagai kegiatan kepada ketua umum

E. Bidgar Hubungan Luar Negeri

  1. Merumuskan dan memfasilitasi komunikasi dan kerjasama jamiyah dengan lembaga dan organisasi lain di luar negeri.

  2. Menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga dan organisasi di luar negeri sesuai dengan kepentingan jamiyah.

  3. Mewakili jamiyah dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga, dan organisasi lainnya di luar negeri berdasarkan delegasi dari ketua umum.

  4. Mengkomunikasikan berbagai kegiatan kepada ketua umum.

 

III. Bidang Dakwah
A. Bidgar Pengembangan Sumber Daya Insani Dakwah

    1. Merumuskan pola kaderisasi dakwah dan menyusun Panduan Dakwah PERSIS.

    2. Meningkatkan kualitas dan kualifikasi pendidikan kader da’i melalui lembaga formal dan non-formal.

    3. Mengidentifikasi, mendata, dan menspesifikasi keilmuan para da’i jamiyah di setiap jenjang.

    4. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan jurnalistik serta broadcasting.

    5. Mengadakan sarana laboratorium dakwah di setiap jenjang pimpinan jamiyah.

    6. Memfasilitasi para da’i PERSIS untuk memasuki lembaga-lembaga baik di sektor pemerintah maupun swasta

B. Bidgar Manajemen Kemasjidan

    1. Menyusun dan menyempurnakan pedoman manajemen pengelolaan masjid di lingkungan jamiyah.

    2. Mengadakan pelatihan pengelolaan dan pemakmuran masjid di lingkungan jamiyah.

    3. Mengembangkan jaringan komunikasi kemesjidan dengan berbagai lembaga.

    4. Menginventarisasi masjid, mushalla, dan surau milik jamiyah dan binaan jamiyah. 

C. Bidgar Dakwah Daerah Terpencil

    1. Menyusun peta dakwah khusus.

    2. Meningkatkan upaya perluasan dakwah khusus melalui berbagai media.

    3. Mengintensifkan pengiriman da’i ke daerah-daerah terpencil.

    4. Menginventarisir aliran-aliran sesat di daerah-daerah.

    5. Menangkal gerakan pemurtadan dan membina para muallaf.

    6. Menyusun rencana yang terstruktur penyiapan dan penempatan da’i untuk mendukung rencana pengembangan wilayah dakwah

D. Bidgar Budaya dan Teknologi Dakwah

    1. Menyusun rencana strategi kebudayaan untuk kepentingan dakwah.

    2. Mendorong tumbuh kembangnya seni budaya islami di lingkungan jamiyah.

    3. Menyiapkan tenaga da’i yang trampil menggunakan teknologi informasi untuk kepentingan dakwah melalui pelatihan dan pendidikan yang terencana dan terstruktur.

    1. Memanfaatkan multimedia dan teknologi informasi yang ada untuk kepentingan pengembangan wilayah dan sasaran dakwah melalui media elektronik radio, televisi, dan media internet.

    2. Merumuskan dan mendefinisikan Seni Budaya Islami.

E. Bidgar Bimbingan Haji dan Umrah

    1. Optimalisasi peran dan fungsi PW, PD, PC, dan Bagian Otonom dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

    2. Optimalisasi peran da’i dan asatidzah Pesantren dalam mendukung penyelenggaraan Haji dan Umrah

    3. Meningkatkan profesionalisme penyeleng- garaan dan pelayanan bimbingan haji dan umrah.

    4. Meningkatkan kerjasama dengan pemerintah dan lembaga terkait dalam maupun luar negeri.

    5. Melakukan pembinaan alumni haji dan umrah serta menata fungsi dan peran Himpunan Haji yang dibentuk oleh jamiyah PERSIS.

    6. Meningkatkan peran Bimhajum PERSIS sebagai sarana dakwah berwawasan jamiyah.

    7. Memberdayakan Da’i dan Da’iah PERSIS untuk mengembangkan peran Bimhajum PERSIS.

    8. Berperan aktif dalam memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR dalam perumusan kebijakan dan regulasi penyelenggaraan haji.

    9. Kaderisasi unsur bagian otonom PERSIS dalam bimbingan haji dan umrah.

 

IV. Bidang Tarbiyah
A. Bidgar Pendidikan Dasar Kepesantrenan dan Khusus

    1. Menyempurnakan Sistem Pendidikan PERSIS (antara lain: Kurikulum Pendidikan, Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis, dan Buku Pelajaran) pada Pendidikan Dasar Kepesantrenan dan Khusus.

    2. Merumuskan dan menetapkan standardisasi pendidikan Dasar Kepesantrenan dan Khusus.

    3. Menyempurnakan pedoman dan kebijakan dalam pendirian, pengelolaan dan monitoring tingkat pendidikan dasar kepesantrenan dan khusus.

    4. Meningkatkan kualitas dan kualifikasi Asatidz/ Pendidik dan tenaga kependidikan pada tingkat Pendidikan Dasar Kepesantrenan dan Khusus.

    5. Mendorong pendirian pendidikan dasar kepesantrenan dan khusus unggulan.

    6. Membentuk Lembaga Standar Kurikulum dan Assesment Kepesantrenan.

    7. Modernisasi sistem informasi manajemen data Pendidikan dan pengembangan kemitraan pada jenjang pendidikan dasar kepesantrenan dan khusus.

    8. Penguatan posisi lembaga pendidikan sebagai aset Jamiyyah PERSIS pada jenjang Pendidikan Dasar Kepesantrenan dan Khusus.

    9. Mendorong terbentuknya Kepanduan Syubbanul Yaum dan Santri Siaga.

B. Bidgar Pendidikan Dasar dan Menengah Umum.

    1. Menyempurnakan Sistem Pendidikan PERSIS (antara lain: Kurikulum Pendidikan, Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis, dan Buku Pelajaran) pada Pendidikan Dasar dan Menengah Umum.

    2. Merumuskan dan menetapkan standard Pendidikan PERSIS untuk Jenjang Dasar dan Menengah Umum.

    3. Membentuk mufatisy untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Umum.

    4. Meningkatkan kualitas Asatidz/Pendidik dan tenaga kependidikan dalam pembelajaran dan pengelolaan sekolah pada tingkat dasar dan menengah Umum.

    5. Mendorong pendirian pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Umum Unggulan.

    6. Menyempurnakan pedoman dan kebijakan dalam pendirian, pengelolaan dan monitoring tingkat Dasar dan Menengah Umum.

    7. Modernisasi sistem informasi manajemen data Pendidikan pengembangan kemitraan pada jenjang Dasar dan Pendidikan Menengah Umum.

    8. Penguatan posisi lembaga pendidikan sebagai aset Jamiyah PERSIS pada jenjang Dasar dan

      Menengah Umum.

    9. Mendorong terbentuknya Kepanduan Syubbanul Yaum dan Santri Siaga.

    10. Menyusun database Santri dan Alumni Pesantren PERSIS.

C. Bidgar Pendidikan Menengah Kepesantrenan dan Tahfiz

    1. Menyempurnakan Sistem Pendidikan, Kurikulum Pendidikan, dan Buku Pelajaran Pendidikan Menengah Kepesantrenan dan Tahfiz.

    2. Merumuskan dan menetapkan standard Pendidikan PERSIS untuk Jenjang Menengah Kepesantrenan dan Tahfiz.

    3. Membentuk mufatisy untuk jenjang Pendidikan Menengah Kepesantrenan dan Tahfiz.

    4. Meningkatkan kualitas Asatidz/Pendidik dan tenaga kependidikan pada tingkat menengah kepesantrenan dan Tahfiz.

    5. Mendorong pendirian pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kepesantrenan dan tahfiz unggulan.

    6. Menyempurnakan pedoman dan kebijakan dalam pendirian, pengelolaan dan monitoring tingkat Menengah Kepesantrenan dan Tahfiz.

    7. Modernisasi sistem informasi manajemen data Pendidikan Pendidikan Menengah Kepesantrenan dan Tahfiz.

    8. Penguatan posisi lembaga pendidikan sebagai aset Jamiyah PERSIS pada jenjang Menengah Kepesantrenan dan Tahfiz.

D. Bidgar Pendidikan Tinggi dan Ma’had Aly
    1. Merumuskan Sistem dan Standard Pendidikan Tinggi PERSIS dan Ma’had Aly, termasuk sinergitas kurikulum dan bahan ajar.

    2. Membina dan meningkatkan kualitas dosen dan pengelola perguruan tinggi.

    3. Modernisasi sistem informasi manajemen data Pendidikan pada perguruan tinggi PERSIS.

    4. Membuat dan mengembangkan jaringan perpustakaan di berbagai Perguruan Tinggi PERSIS.

    5. Mengupayakan beasiswa pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan atau tidak mampu.

    6. Mengupayakan dana bantuan bagi penyelenggaraan Perguruan Tinggi dari dalam dan luar negri.

    7. Bekerjasama dengan lembaga yang bergerak di bidang Pendidikan Tinggi dan Lembaga yang concern dalam bidang Pendidikan Tinggi baik dari dalam maupun luar negeri.

    8. Membuat ikatan dinas dengan mahasiswa yang mendapatkan bantuan pendidikan.

    9. Penguatan posisi lembaga pendidikan sebagai aset Jamiyyah PERSIS pada perguruan tinggi PERSIS.

 

V. Bidang Maliyah dan Ijtimaiyah

A. Bidgar Perwakafan

    1. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran umat untuk melaksanakan wakaf melalui jamiyah.

    2. Menggali dan mengembangkan wakaf produktif, serta mendayagunakan wakaf

    1. Mendata, menertibkan, sertifikasi, mengawasi, dan menyelesaikan masalah wakaf untuk kepentingan jamiyah dan umat.

    2. Mengoptimalkan peran dan fungsi bidang garapan perwakafan di setiap jenjang jamiyah.

    3. Membangun jaringan kerjasama dengan pemerintah dan berbagai lembaga terkait.

B. Bidgar Perzakatan

    1. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran umat dalam menunaikan zakat, infaq dan shadaqah melalui jamiyah.

    2. Menggali dan mendayagunakan potensi zakat, infaq, shadaqah melalui Lembaga Amil Zakat Persatuan Islam (LAZ PERSIS)

    3. Meningkatkan sumber daya pengelola zakat dengan menyelenggarakan penataran, pelatihan (daurah) perzakatan dan pendidikan khusus.

    4. Membangun jaringan kerjasama dengan pemerintah dan berbagai lembaga terkait.

    5. Mengintensifkan pendirian KL,KLP LAZ PERSIS.

C. Bidgar Ekonomi

    1. Mendayagunakan potensi ekonomi jamiyah secara profesional.

    2. Meningkatkan pelatihan ekonomi syariah dan kewirausahaan bagi para pimpinan, anggota dan simpatisan/masyarakat.

    3. Melakukan pendataaan, pembentukan dan pemanfaatan jaringan ekonomi umat, termasuk jaringan lembaga keuangan mikro Syariah (BMT dan Koperasi Syariah)

    1. Meningkatkan kegiatan usaha yang dapat menghasilkan dana untuk menunjang pembiayaan bagi kelancaran aktivitas jamiyah.

    2. Mengoptimalkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Jamiyah (BUMJ)

    3. Mengoptimalkan peran dan fungsi Himpunan Pengusaha PERSIS.

    4. Menjalin dan meningkatkan kerjasama ekonomi dengan berbagai lembaga terkait.

    5. Merumuskan Pendirian dan Pembinaan Lembaga Penjamin Halal.

D. Bidgar Sosial, Kesehatan dan Lingkungan Hidup

    1. Meningkatkan kesadaran sosial dan siaga bencana melalui jamiyah.

    2. Mengupayakan berdirinya lembaga-lembaga pelayanan sosial seperti klinik, dan rumah sakit dan rumah singgah dan pelayanan psikologi.

    3. Mengoptimalkan peran dan fungsi Siaga Bencana (SIGAB).

    4. Menyusun pedoman pemuliaan lingkungan hidup yang berbasis tuntunan ajaran Islam.

    5. Membangun jaringan kerjasama dengan Pemerintah dan berbagai lembaga sosial terkait pelestarian lingkungan hidup dan pengurangan resiko.

E. Bidgar Infrastruktur Fisik

    1. Mengoptimalkan pengelolaan sarana dan prasarana jamiyah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan.

    2. Meningkatkan pengelolaan pengadaan pemeliharaan, pengawasan, dan pengamanan sarana dan prasarana jamiyah.

    1. Memberikan layanan konsultasi pengelolaan sarana dan prasarana jamiyah.

    2. Membuat Master Plan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana jamiyah

    3. Menyusun perencanaan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, dan perkantoran hasil kerjasama dengan lembaga donor dalam dan luar negeri sesuai dengan Master Plan yang telah ditetapkan.

 

VI. Bidang Informasi dan Komunikasi

A. Bidgar Penerbitan dan Literasi

    1. Meningkatkan pelayanan publikasi melalui media cetak untuk pengembangan syi’ar jamiyah.

    2. Menerapkan pengendalian dan penjaminan mutu penerbitan di lingkungan jamiyah.

    3. Menerbitkan warisan intelektual para pendahulu PERSIS dan mengorbitkan intelektual muda PERSIS kontemporer.

    4. Mengembangkan budaya literasi di semua jenjang dan lingkungan jamiyah.

B. Bidgar Pengembangan Media Elektronik dan Digital

    1. Mengembangkan sistem informasi yang lengkap, aktual dan terintegrasi.

    2. Mengupayakan berdirinya dan memanfaatkan multimedia dan teknologi informasi yang ada untuk kepentingan operasional jamiyah melalui media elektronik radio, televisi, dan media internet.

    1. Mengelola dan mengembangkan website PERSIS.

    2. Menyinergikan potensi kader dari lembaga pendidikan PERSIS dan bagian otonom dalam mengembangkan media elektronik dan digital.

    3. Membuat Badan Syber PERSIS.

C. Bidgar Penataan Data, Arsip, Dokumen, dan Perpustakaan.

    1. Menyusun database jamiyah yang terintegrasi.

    2. Mendokumentasikan dan mengarsipkan semua produk kekayaan intelektual jamiyah.

    3. Mengembangkan pengelolaan Perpustakaan PERSIS.

    4. Mengembangkan dan meningkatkan Kerjasama Perpustakaan Digital dengan Lembaga terkait baik di dalam atau luar negeri.

    5. Melakukan digitalisasi Khazanah Karya Keilmuan Ulama PERSIS.

    6. Mengadakan pembinaan kearsipan dan kepustakaan Jamiyah.

 

Sumber :

QANUN ASASI - QANUN DAKHILI RENCANA JIHAD 2022 - 2027