Pembidangan dan Program Jihad
I. Kesekretariatan
A. Sekretariat
-
Menyusun draft Pedoman Kerja Pimpinan Pusat Persatuan Islam, Majelis Penasihat, Dewan-Dewan, dan Lembaga-Lembaga yang dibentuk oleh PP PERSIS.
-
Mendokumentasikan, mengarsipkan, mengkonpilasi, melegalisasikan, dan mendistribusikan produk Muktamar PERSIS yang ke-16 paling lambat enam bulan setelah hari pelantikan tasykil.
-
Menyempurnakan pedoman dan pelaksanaan tata kelola adminstrasi dan kerumahtanggaan Jamiyah serta menyusun peraturan/ kebijakan yang meliputi Standar Operasional Prosedur (SOP) kesekretariatan; Standar Manajemen Operasional (SMO) kesekretariatan; Job Description staf PP PERSIS; dan Pedoman/ Juklak/ Juknis persuratan.
-
Optimalisasi sarana dan prasarana kantor yang telah ada dengan membuat jam ngantor yang efektif dalam satu pekan dan melengkapi sarana yang belum tersedia.
-
Mengaktifkan kantor definitif Pimpinan Pusat Persis di Jakarta.
-
Modernisasi data base, administrasi, kesekretariatan dan manajemen jamiyah agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi informatika.
-
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan manajemen kesekretariatan.
-
Mengkoordinasikan tugas-tugas kesekretariatan di masing-masing bidang maupun bidang garapan.
B. Kebendaharaan dan Keuangan Jamiyah
-
Menata administrasi keuangan secara transparan, efektif, efesien, dan akuntabel.
-
Membuat pedoman, software keuangan, juklak, dan juknis kebendaharaan.
-
Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja jamiyah (RAPBJ).
-
Menetapkan kebijakan keuangan dan prioritas anggaran jamiyah
-
Menggali sumber dana yang halal dan tidak mengikat.
-
Menyelenggarakan Diklat akuntansi dan strategi penggalian sumber dana (fundrising).
-
Menyusun laporan keuangan secara periodik untuk keperluan Audit Internal dan Eksternal.
-
Mengaudit asset Jamiyah secara menyeluruh
C. Kepala Rumah Tangga
-
Menyempurnakan pedoman dan pelaksanaan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, penggunaan, dan pendataan inventaris PP PERSIS.
-
Meningkatkan peran dan fungsi karyawan PP PERSIS.
-
Pengadaan, pemeliharaan, pengaturan, pencatatan dan pengawasan aset-aset jamiyah di tingkat PP PERSIS.
-
Merumuskan kebijakan pendanaan Rumah Tangga PP PERSIS.
-
Mengatur pendanaan rumah tangga Kantor PP PERSIS secara efektif dan efisien.
II. Bidang Jamiyah
A. Bidgar Pembinaan Sumberdaya Insani dan Pembinaan Jamiyah
-
-
Menginternalisasikan nilai-nilai Jamiyah PERSIS.
-
Membina kualitas anggota dan jamiyah.
-
Mengembangkan kuantitas anggota seratus persen.
-
Meningkatkan kualitas para pimpinan jamiyah.
-
Menyusun dan mengembangkan pola ketahanan keluarga Jamiyah PERSIS beserta Bagian Otonomnya.
-
B. Bidgar Pengembangan Jamiyah
-
-
Menyusun Pola Pengembangan Jamiyah PERSIS beserta Otonomnya.
-
Pelatihan Manajemen Organisasi.
-
Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga yang di bawah Bidang Jamiyah.
-
Mengembangkan jenjang jamiyah dari PC hingga PW dan PCI.
-
Mengembangkan peran dan fungsi lembaga-lembaga yang dibentuk jamiyah PERSIS.
-
C. Bidgar Siyasah Jamiyah dan Kebijakan Publik
-
- Menyempurnakan rumusan paradigma politik PERSIS dalam kancah Nasional, Regional, dan Internasional.
-
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan politik (madrasah siyasiyyah).
-
Menyempurnakan pedoman, juklak, dan juknis siyasah jamiyah.
-
Merespon, menganalisis, dan menyikapi isu- isu politik Regional, Nasional dan Internasional.
-
Menata dan memelihara hubungan baik dengan berbagai kekuatan politik dan
organisasi kemasyarakatan lainnya.
D. Bidgar Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi
-
Meningkatkan kerjasama dengan berbagai lembaga dan organisasi di dalam negeri sesuai dengan kepentingan jamiyah.
-
Merumuskan dan memfasilitasi komunikasi dan kerjasama jamiyah dengan lembaga dan organisasi lain di dalam negeri.
-
Mewakili jamiyah dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga, dan organisasi lainnya di dalam negeri.
-
Mengkomunikasikan berbagai kegiatan kepada ketua umum
E. Bidgar Hubungan Luar Negeri
-
Merumuskan dan memfasilitasi komunikasi dan kerjasama jamiyah dengan lembaga dan organisasi lain di luar negeri.
-
Menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga dan organisasi di luar negeri sesuai dengan kepentingan jamiyah.
-
Mewakili jamiyah dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga, dan organisasi lainnya di luar negeri berdasarkan delegasi dari ketua umum.
-
Mengkomunikasikan berbagai kegiatan kepada ketua umum.
III. Bidang Dakwah
A. Bidgar Pengembangan Sumber Daya Insani Dakwah
-
-
Merumuskan pola kaderisasi dakwah dan menyusun Panduan Dakwah PERSIS.
-
Meningkatkan kualitas dan kualifikasi pendidikan kader da’i melalui lembaga formal dan non-formal.
-
Mengidentifikasi, mendata, dan menspesifikasi keilmuan para da’i jamiyah di setiap jenjang.
-
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan jurnalistik serta broadcasting.
-
Mengadakan sarana laboratorium dakwah di setiap jenjang pimpinan jamiyah.
-
Memfasilitasi para da’i PERSIS untuk memasuki lembaga-lembaga baik di sektor pemerintah maupun swasta
-
B. Bidgar Manajemen Kemasjidan
-
-
Menyusun dan menyempurnakan pedoman manajemen pengelolaan masjid di lingkungan jamiyah.
-
Mengadakan pelatihan pengelolaan dan pemakmuran masjid di lingkungan jamiyah.
-
Mengembangkan jaringan komunikasi kemesjidan dengan berbagai lembaga.
-
Menginventarisasi masjid, mushalla, dan surau milik jamiyah dan binaan jamiyah.
-
C. Bidgar Dakwah Daerah Terpencil
-
-
Menyusun peta dakwah khusus.
-
Meningkatkan upaya perluasan dakwah khusus melalui berbagai media.
-
Mengintensifkan pengiriman da’i ke daerah-daerah terpencil.
-
Menginventarisir aliran-aliran sesat di daerah-daerah.
-
Menangkal gerakan pemurtadan dan membina para muallaf.
-
Menyusun rencana yang terstruktur penyiapan dan penempatan da’i untuk mendukung rencana pengembangan wilayah dakwah
-
D. Bidgar Budaya dan Teknologi Dakwah
-
-
Menyusun rencana strategi kebudayaan untuk kepentingan dakwah.
-
Mendorong tumbuh kembangnya seni budaya islami di lingkungan jamiyah.
-
Menyiapkan tenaga da’i yang trampil menggunakan teknologi informasi untuk kepentingan dakwah melalui pelatihan dan pendidikan yang terencana dan terstruktur.
-
-
-
Memanfaatkan multimedia dan teknologi informasi yang ada untuk kepentingan pengembangan wilayah dan sasaran dakwah melalui media elektronik radio, televisi, dan media internet.
-
Merumuskan dan mendefinisikan Seni Budaya Islami.
-
E. Bidgar Bimbingan Haji dan Umrah
-
-
Optimalisasi peran dan fungsi PW, PD, PC, dan Bagian Otonom dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
-
Optimalisasi peran da’i dan asatidzah Pesantren dalam mendukung penyelenggaraan Haji dan Umrah
-
Meningkatkan profesionalisme penyeleng- garaan dan pelayanan bimbingan haji dan umrah.
-
Meningkatkan kerjasama dengan pemerintah dan lembaga terkait dalam maupun luar negeri.
-
Melakukan pembinaan alumni haji dan umrah serta menata fungsi dan peran Himpunan Haji yang dibentuk oleh jamiyah PERSIS.
-
Meningkatkan peran Bimhajum PERSIS sebagai sarana dakwah berwawasan jamiyah.
-
Memberdayakan Da’i dan Da’iah PERSIS untuk mengembangkan peran Bimhajum PERSIS.
-
Berperan aktif dalam memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR dalam perumusan kebijakan dan regulasi penyelenggaraan haji.
-
Kaderisasi unsur bagian otonom PERSIS dalam bimbingan haji dan umrah.
-
IV. Bidang Tarbiyah
A. Bidgar Pendidikan Dasar Kepesantrenan dan Khusus
-
-
Menyempurnakan Sistem Pendidikan PERSIS (antara lain: Kurikulum Pendidikan, Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis, dan Buku Pelajaran) pada Pendidikan Dasar Kepesantrenan dan Khusus.
-
Merumuskan dan menetapkan standardisasi pendidikan Dasar Kepesantrenan dan Khusus.
-
Menyempurnakan pedoman dan kebijakan dalam pendirian, pengelolaan dan monitoring tingkat pendidikan dasar kepesantrenan dan khusus.
-
Meningkatkan kualitas dan kualifikasi Asatidz/ Pendidik dan tenaga kependidikan pada tingkat Pendidikan Dasar Kepesantrenan dan Khusus.
-
Mendorong pendirian pendidikan dasar kepesantrenan dan khusus unggulan.
-
Membentuk Lembaga Standar Kurikulum dan Assesment Kepesantrenan.
-
Modernisasi sistem informasi manajemen data Pendidikan dan pengembangan kemitraan pada jenjang pendidikan dasar kepesantrenan dan khusus.
-
Penguatan posisi lembaga pendidikan sebagai aset Jamiyyah PERSIS pada jenjang Pendidikan Dasar Kepesantrenan dan Khusus.
-
Mendorong terbentuknya Kepanduan Syubbanul Yaum dan Santri Siaga.
-
B. Bidgar Pendidikan Dasar dan Menengah Umum.
-
-
Menyempurnakan Sistem Pendidikan PERSIS (antara lain: Kurikulum Pendidikan, Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis, dan Buku Pelajaran) pada Pendidikan Dasar dan Menengah Umum.
-
Merumuskan dan menetapkan standard Pendidikan PERSIS untuk Jenjang Dasar dan Menengah Umum.
-
Membentuk mufatisy untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Umum.
-
Meningkatkan kualitas Asatidz/Pendidik dan tenaga kependidikan dalam pembelajaran dan pengelolaan sekolah pada tingkat dasar dan menengah Umum.
-
Mendorong pendirian pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Umum Unggulan.
-
Menyempurnakan pedoman dan kebijakan dalam pendirian, pengelolaan dan monitoring tingkat Dasar dan Menengah Umum.
-
Modernisasi sistem informasi manajemen data Pendidikan pengembangan kemitraan pada jenjang Dasar dan Pendidikan Menengah Umum.
-
Penguatan posisi lembaga pendidikan sebagai aset Jamiyah PERSIS pada jenjang Dasar dan
Menengah Umum.
-
Mendorong terbentuknya Kepanduan Syubbanul Yaum dan Santri Siaga.
-
Menyusun database Santri dan Alumni Pesantren PERSIS.
-
C. Bidgar Pendidikan Menengah Kepesantrenan dan Tahfiz
-
-
Menyempurnakan Sistem Pendidikan, Kurikulum Pendidikan, dan Buku Pelajaran Pendidikan Menengah Kepesantrenan dan Tahfiz.
-
Merumuskan dan menetapkan standard Pendidikan PERSIS untuk Jenjang Menengah Kepesantrenan dan Tahfiz.
-
Membentuk mufatisy untuk jenjang Pendidikan Menengah Kepesantrenan dan Tahfiz.
-
Meningkatkan kualitas Asatidz/Pendidik dan tenaga kependidikan pada tingkat menengah kepesantrenan dan Tahfiz.
-
Mendorong pendirian pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kepesantrenan dan tahfiz unggulan.
-
Menyempurnakan pedoman dan kebijakan dalam pendirian, pengelolaan dan monitoring tingkat Menengah Kepesantrenan dan Tahfiz.
-
Modernisasi sistem informasi manajemen data Pendidikan Pendidikan Menengah Kepesantrenan dan Tahfiz.
-
Penguatan posisi lembaga pendidikan sebagai aset Jamiyah PERSIS pada jenjang Menengah Kepesantrenan dan Tahfiz.
-
-
-
Merumuskan Sistem dan Standard Pendidikan Tinggi PERSIS dan Ma’had Aly, termasuk sinergitas kurikulum dan bahan ajar.
-
Membina dan meningkatkan kualitas dosen dan pengelola perguruan tinggi.
-
Modernisasi sistem informasi manajemen data Pendidikan pada perguruan tinggi PERSIS.
-
Membuat dan mengembangkan jaringan perpustakaan di berbagai Perguruan Tinggi PERSIS.
-
Mengupayakan beasiswa pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan atau tidak mampu.
-
Mengupayakan dana bantuan bagi penyelenggaraan Perguruan Tinggi dari dalam dan luar negri.
-
Bekerjasama dengan lembaga yang bergerak di bidang Pendidikan Tinggi dan Lembaga yang concern dalam bidang Pendidikan Tinggi baik dari dalam maupun luar negeri.
-
Membuat ikatan dinas dengan mahasiswa yang mendapatkan bantuan pendidikan.
-
Penguatan posisi lembaga pendidikan sebagai aset Jamiyyah PERSIS pada perguruan tinggi PERSIS.
-
V. Bidang Maliyah dan Ijtimaiyah
A. Bidgar Perwakafan
-
-
Meningkatkan pemahaman dan kesadaran umat untuk melaksanakan wakaf melalui jamiyah.
-
Menggali dan mengembangkan wakaf produktif, serta mendayagunakan wakaf
-
-
-
Mendata, menertibkan, sertifikasi, mengawasi, dan menyelesaikan masalah wakaf untuk kepentingan jamiyah dan umat.
-
Mengoptimalkan peran dan fungsi bidang garapan perwakafan di setiap jenjang jamiyah.
-
Membangun jaringan kerjasama dengan pemerintah dan berbagai lembaga terkait.
-
B. Bidgar Perzakatan
-
-
Meningkatkan pemahaman dan kesadaran umat dalam menunaikan zakat, infaq dan shadaqah melalui jamiyah.
-
Menggali dan mendayagunakan potensi zakat, infaq, shadaqah melalui Lembaga Amil Zakat Persatuan Islam (LAZ PERSIS)
-
Meningkatkan sumber daya pengelola zakat dengan menyelenggarakan penataran, pelatihan (daurah) perzakatan dan pendidikan khusus.
-
Membangun jaringan kerjasama dengan pemerintah dan berbagai lembaga terkait.
-
Mengintensifkan pendirian KL,KLP LAZ PERSIS.
-
C. Bidgar Ekonomi
-
-
Mendayagunakan potensi ekonomi jamiyah secara profesional.
-
Meningkatkan pelatihan ekonomi syariah dan kewirausahaan bagi para pimpinan, anggota dan simpatisan/masyarakat.
-
Melakukan pendataaan, pembentukan dan pemanfaatan jaringan ekonomi umat, termasuk jaringan lembaga keuangan mikro Syariah (BMT dan Koperasi Syariah)
-
-
-
Meningkatkan kegiatan usaha yang dapat menghasilkan dana untuk menunjang pembiayaan bagi kelancaran aktivitas jamiyah.
-
Mengoptimalkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Jamiyah (BUMJ)
-
Mengoptimalkan peran dan fungsi Himpunan Pengusaha PERSIS.
-
Menjalin dan meningkatkan kerjasama ekonomi dengan berbagai lembaga terkait.
-
Merumuskan Pendirian dan Pembinaan Lembaga Penjamin Halal.
-
D. Bidgar Sosial, Kesehatan dan Lingkungan Hidup
-
-
Meningkatkan kesadaran sosial dan siaga bencana melalui jamiyah.
-
Mengupayakan berdirinya lembaga-lembaga pelayanan sosial seperti klinik, dan rumah sakit dan rumah singgah dan pelayanan psikologi.
-
Mengoptimalkan peran dan fungsi Siaga Bencana (SIGAB).
-
Menyusun pedoman pemuliaan lingkungan hidup yang berbasis tuntunan ajaran Islam.
-
Membangun jaringan kerjasama dengan Pemerintah dan berbagai lembaga sosial terkait pelestarian lingkungan hidup dan pengurangan resiko.
-
E. Bidgar Infrastruktur Fisik
-
-
Mengoptimalkan pengelolaan sarana dan prasarana jamiyah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan.
-
Meningkatkan pengelolaan pengadaan pemeliharaan, pengawasan, dan pengamanan sarana dan prasarana jamiyah.
-
-
-
Memberikan layanan konsultasi pengelolaan sarana dan prasarana jamiyah.
-
Membuat Master Plan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana jamiyah
-
Menyusun perencanaan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, dan perkantoran hasil kerjasama dengan lembaga donor dalam dan luar negeri sesuai dengan Master Plan yang telah ditetapkan.
-
VI. Bidang Informasi dan Komunikasi
A. Bidgar Penerbitan dan Literasi
-
-
Meningkatkan pelayanan publikasi melalui media cetak untuk pengembangan syi’ar jamiyah.
-
Menerapkan pengendalian dan penjaminan mutu penerbitan di lingkungan jamiyah.
-
Menerbitkan warisan intelektual para pendahulu PERSIS dan mengorbitkan intelektual muda PERSIS kontemporer.
-
Mengembangkan budaya literasi di semua jenjang dan lingkungan jamiyah.
-
B. Bidgar Pengembangan Media Elektronik dan Digital
-
-
Mengembangkan sistem informasi yang lengkap, aktual dan terintegrasi.
-
Mengupayakan berdirinya dan memanfaatkan multimedia dan teknologi informasi yang ada untuk kepentingan operasional jamiyah melalui media elektronik radio, televisi, dan media internet.
-
-
-
Mengelola dan mengembangkan website PERSIS.
-
Menyinergikan potensi kader dari lembaga pendidikan PERSIS dan bagian otonom dalam mengembangkan media elektronik dan digital.
-
Membuat Badan Syber PERSIS.
-
C. Bidgar Penataan Data, Arsip, Dokumen, dan Perpustakaan.
-
-
Menyusun database jamiyah yang terintegrasi.
-
Mendokumentasikan dan mengarsipkan semua produk kekayaan intelektual jamiyah.
-
Mengembangkan pengelolaan Perpustakaan PERSIS.
-
Mengembangkan dan meningkatkan Kerjasama Perpustakaan Digital dengan Lembaga terkait baik di dalam atau luar negeri.
-
Melakukan digitalisasi Khazanah Karya Keilmuan Ulama PERSIS.
-
Mengadakan pembinaan kearsipan dan kepustakaan Jamiyah.
-
Sumber :
QANUN ASASI - QANUN DAKHILI RENCANA JIHAD 2022 - 2027