Menolak Lupa #1 : Mengusik Tidur Panjang Keadilan bagi Aktivis Buruh yang Ditidurkan Paksa #MenolakLupaMarsinah


  • Date : 13 June 2026
  • Category: HIMI

Oleh: Salma Nursabila Sutrisman

 

Marsinah bobok…

Oh Marsinah bobok…

Kalau tidak bobok ditidurkan paksa…

 

Sekitar pukul 10 malam tanggal 5 Mei 1993, seorang buruh perempuan dilaporkan telah hilang. Empat hari berselang, tepatnya pada 9 Mei 1993, jasadnya ditemukan di sebuah gubuk di tepi sawah di Desa Wilangan, Nganjuk dalam kondisi yang mengenaskan. Ia diculik, disiksa, dan diperkosa hingga berujung pada kematiannya.

Dialah Marsinah.

Sosok yang dibungkam rezim namun suaranya bergema melintasi zaman.

Gambar 1. Potongan koran Kompas 1993

Sumber: Kompas (1993), dalam Dari Puisi ke Memori Kolektif: Tragedi Marsinah dalam Dongeng Marsinah (1993-1996), oleh Utari, R. and Bashori, M,. 2026, hlm 12.

- - -

Tragedi ini berakar dari terbitnya Surat Edaran Gubernur KDH TK I Jawa Timur (Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Timur) No. 50/Th. 1992 yang menghimbau kepada para pengusaha untuk menaikan gaji sebesar 20% (A’isyah, 2022). Meski sempat menjadi angin segar bagi para buruh, namun berbeda dengan para pengusaha yang menganggap kenaikan itu sebagai beban pengeluaran perusahaan. Hal ini terlihat dari masih banyaknya perusahaan yang belum menjalankan imbauan tersebut, salah satunya PT Catur Putra Surya (PT CPS) Sorong, tempat Marsinah mengabdikan diri.

Kebijakan yang diabaikan perusahaan tentu memicu gelombang protes dari para buruh. Pada 2 Mei 1993, Marsinah terlibat aktif dalam pertemuan di Tanggulangin, untuk menyusun rencana aksi unjuk rasa, yang berlanjut aksi mogok kerja massal keesokan harinya. Namun harapan akan dialog yang adil justru berhadapan dengan tembok militerisme rezim Orde Baru.

Melalui Surat Keputusan Bakorstanas No. 02/Satnas/XII/1990 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 342/Men/1986, aparat militer diberi pangung istimewa, yakni kewenangan untuk bertindak sebagai mediator atau pihak penengah, jika terjadi perselisihan antara buruh dan pengusaha (Krisnadi, 2014). Jelas, intervensi ini menyulut api ketegangan, terutama setelah Yudo Prakoso, koordinator aksi mogok kerja ditangkap. Di tengah situasi tersebut, Marsinah melangkah ke garis depan mengambil alih komando perjuangan.

Aksi mogok kerja terus berlanjut pada 4 Mei 1993. Para buruh mengajukan 12 tuntutan kepada PT CPS, yang hak-hak dasar seperti upah layak, asuransi, tunjangan, hingga jaminan perlindungan dari mutasi dan PHK sepihak. Bagi buruh perempuan, perjuangan ini memiliki makna khusus dengan adanya tuntutan hak upah penuh selama cuti haid dan cuti hamil (Yusuf, 2011). Menanggapi hal ini, PT CPS melakukan negosiasi dengan 15 perwakilan buruh, termasuk Marsinah, dan juga dihadiri oleh pihak-pihak terkait.

Gambar 2. Potongan koran Kompas 1993

Sumber: Kompas (1993), dalam Dari Puisi ke Memori Kolektif: Tragedi Marsinah dalam Dongeng Marsinah (1993-1996), oleh Utari, R. and Bashori, M,. 2026, hlm 7.

 

Marsinah masih terus aktif memimpin unjuk rasa hingga keesokkan harinya, namun situasi justru memburuk pada siang 5 Mei 1993, saat 13 buruh yang dituduh sebagai penggerak aksi dibawa paksa ke Markas Kodim Sidoarjo. Di bawah tekanan tinggi, mereka dipaksa untuk menandatangani pengunduran diri dari perusahaan dengan tuduhan mengadakan rapat ilegal dan menghasut pekerja melakukan mogok kerja. Khawatir dengan nasib kawan-kawannya, Marsinah mendatangi Kodim Sidoarjo untuk mencari informasi. Namun, sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, ia menghilang secara misterius.

Empat hari kemudian, tepatnya pada 9 Mei 1993, jasad Marsinah ditemukan di gubuk kecil di desa Wilangan, wilayah Nganjuk dalam kondisi sangat mengenaskan. Hasil otopsi mengungkap bahwa ia meninggal pada 8 Mei akibat penyiksaan berat (Yusuf, 2011). Berdasarkana hasil visum disimpulkan bahwa kematian Marsinah disebabkan oleh luka tembak yang berasal dari senjata api (Indmas, 2023). Hingga hari ini, peristiwa tersebut tetap menjadi catatan kelam sejarah ketenagakerjaan di Indonesia, karena keadilan bagi Marsinah belum benar-benar tuntas ditegakkan.

Gambar 3. Potongan surat kabar Suara Merdeka tahun 1993

Sumber: Redaksi Suara Merdeka (1993), dalam Dari Puisi ke Memori Kolektif: Tragedi Marsinah dalam Dongeng Marsinah (1993-1996), oleh Utari, R. and Bashori, M,. 2026, hlm 9.

Gambar 4. Potongan surat kabar Kompas tahun 1993

Sumber: Kompas (1993), dalam Dari Puisi ke Memori Kolektif: Tragedi Marsinah dalam Dongeng Marsinah (1993-1996), oleh Utari, R. and Bashori, M,. 2026, hlm 11.

Gambar 5. Potongan surat kabar Berita Yudha tahun 1994

Sumber: Berita Yudha (1994), dalam Dari Puisi ke Memori Kolektif: Tragedi Marsinah dalam Dongeng Marsinah (1993-1996), oleh Utari, R. and Bashori, M,. 2026, hlm 11.

Gambar 6. Potongan surat kabar Suara Merdeka tahun 1993

Sumber: Redaksi Suara Merdeka (1993), dalam Dari Puisi ke Memori Kolektif: Tragedi Marsinah dalam Dongeng Marsinah (1993-1996), oleh Utari, R. and Bashori, M,. 2026, hlm 13.

- - -

Mengapa dunia sering kali merasa terancam ketika perempuan sudah bersuara?

Sederhananya, jika satu perempuan telah sadar dan bersuara, ia memiliki kekuatan berlipat ganda untuk menggerakkan ekosistem di sekitarnya. Ini jelas menjadi ancaman besar bagi penguasa, Marsinah sudah membuktikannya. Ketika perempuan bicara, ia membawa kombinasi tajam antara logika, intuisi dan empati yang mampu menyingkap ketidakadilan yang dianggap normal.

Sejarah mencatat bahwa perjuangan perempuan jarang didorong oleh ambisi politik kekuasaan, melainkan oleh rasa keadilan murni bagi sesamanya. Ia membuktikan bahwa empati yang dalam terhadap sesama bisa berjalan beriringan dengan mental baja dalam melawan kedzaliman. Ketulusan inilah yang paling sulit dikendalikan oleh penguasa manapun.

Dalam Islam, kewajiban untuk menyeru pada kebaikan dan mencegah kemunkaran (amar ma’ruf nahi munkar) adalah mandat ilahi yang bersifat inklusif, tanpa memandang gender. Sebagaimana ditegaskan dalam QS. At-Taubah ayat 71, "Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf dan mencegah dari yang munkar..."(QS. At-Taubah: 71).

Ayat ini menegaskan bahwa dalam wilayah publik dan sosial, laki-laki dan perempuan adalah mitra sejajar (awliya). Suara perempuan dalam menuntut hak buruh atau keadilan hukum adalah perwujudan nyata dari ibadah sosial ini. Ketika ia menuntut upah yang layak, ia sedang menjalankan prinsip Adl (Keadilan) dan menolak Zhulm (Kezaliman).

Bagi seorang Muslimah, diam saat melihat penindasan justru merupakan sebuah pengkhianatan. Marsinah memilih untuk tidak membiarkan rekan-rekannya berjuang sendirian, ia diculik dan dibunuh justru karena ia menolak untuk diam saat melihat ketidakadilan (Rista & Wiranata, 2024).  Ini adalah manifestasi nyata dari konsep Ukhuwah yang melampaui kepentingan pribadi demi tegaknya martabat manusia.

Marsinah telah mengajarkan kita bahwa harga diri seorang perempuan tidak diukur dari kepatuhannya pada penindas, melainkan pada keteguhannya dalam mempertahankan hak. Sosoknya menghapus stigma bahwa menjadi Muslimah berarti harus bersikap pasif. Sebaliknya, menjaga martabat diri adalah tentang tanggung jawab untuk melindungi sesama dari segala bentuk kezaliman.

Keberanian Marsinah bukanlah hal yang datang kemarin sore, ia adalah sosok yang haus ilmu, ia rajin membaca dan memiliki kesadaran akan aturan hukum (Rista, D., & Wiranata, I. H., 2024). Jika keberanian tanpa ilmu itu rapuh, maka keberanian yang berlandaskan argumen adalah ancaman nyata bagi yang menyalahgunakan kekuasaan. Marsinah menjadi pemantik literasi HAM bagi mahasiwa hari ini, melibatkan kelas, gender, dan lingkup kerja dalam prisma keadilan sosial (Rista & Wiranata, 2024).

Sudah saatnya mahasiswi Muslimah membangun solidaritas yang lebih bermakna, melampaui sekadar pertemuan seremonial belaka. Di tengah upaya untuk menakut-nakuti perempuan yang vokal, kisah Marsinah seharusnya tidak menjadi teror mental, melainkan bahan bakar perjuangan. Meskipun Marsinah wafat secara tragis, namun api yang ia nyalakan menjadi pembuka jalan bagi perbaikan nasib buruh jutaan buruh di Indonesia. Tugas kita adalah memastikan api itu tidak pernah padam.

- - -

Tiga puluh tahun berlalu, pelaku pembunuhan Marsinah hingga kini belum pernah diungkap oleh pengadilan.

.

Marsinah tidak mati, ia berlipat ganda.

 

Daftar Pustaka

Publikasi

A'isyah, S. (2022). Buruh Tani Dalam Hukum Positif: Sebuah Kajian Perundangan untuk Upaya Gagasan Perlindungan. Jurnal Hukum Islam, 5(1).

Indmas, M. (2023). Kisah Kematian Marsinah, Aktivis Perempuan yang Meninggal Tragis, dr. Mun'im Idris Ungkap Fakta Ini. TVone.

Krisnadi, I. Q. (2014). Konspirasi Politik Dalam Kematian Marsinah Di Porong Sidoarjo Tahun 1993 - 1995. Publika Budaya, 3(2).

Rista, D., & Wiranata, I. H. (2024). Pendidikan HAM dalam Kisah Tragis Marsinah: Menggugah Kesadaran akan Pentingnya Perlindungan Hak Asasi Manusia. Prosiding Seminar Nasional Kesehatan, Sains Dan Pembelajaran, 3(1), 359-368.

Utari, R., & Bashori, M. (2026). Dari Puisi ke Memori Kolektif: Tragedi Marsinah dalam Dongeng Marsinah (1993-1996). ISTORIA: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sejarah, 22(1). https://doi.org/10.21831/istoria.v22i1.92677

Yusuf, M. (2011). Refleksi Tiga Belas Tahun Pejuang Buruh Perempuan Kasus Tragedi Marsinah. Muwâzâh, 3(1).

Website

Amar, M. I., & Adhi, I. S. (2026, 1 Mei). Mengenang Marsinah, Pejuang yang Menuntut Hak Buruh dan Kini Jadi Pahlawan Nasional. Kompas.com. Diakses pada tanggal 3 Mei 2026, dari https://www.kompas.com/tren/read/2026/05/01/063000665/mengenang-marsinah-pejuang-yang-menuntut-hak-buruh-dan-kini-jadi-pahlawan

BBC News Indonesia. (2026, 30 April). Hari Buruh 2026: Prabowo ungkit lagi status pahlawan Marsinah [Video]. YouTube. Diakses pada tanggal 3 Mei 2026, dari https://www.youtube.com/watch?v=OfnK9ihQZ30

Hardiyanto, S. (2026, 1 Mei). Marsinah dan Kisah Hidupnya yang Tak Banyak Orang Tahu. KOMPAS.com. Diakses pada tanggal 3 Mei 2026, dari https://surabaya.kompas.com/read/2026/05/01/105531678/marsinah-dan-kisah-hidupnya-yang-tak-banyak-orang-tahu

Liputan 6 SCTV. (2025, 10 November). Tokoh Buruh Marsinah Dinobatkan menjadi Pahlawan Nasional [Video]. YouTube. Diakses pada tanggal 3 Mei 2026, dari https://www.youtube.com/watch?v=9QMvaMLDBMs

STIE STEKOM. (2025, 11 November). Marsinah, Pejuang Buruh yang Resmi Diangkat sebagai Pahlawan Nasional. Diakses pada tanggal 3 Mei 2026, dari https://stiestekom.ac.id/berita/marsinah-pejuang-buruh-yang-resmi-diangkat-sebagai-pahlawan-nasional/2025-11-11

Universitas Tazkia. (n.d.). Siapa itu Marsinah? Aktivis Marsinah di Hari Buruh Indonesia!. Diakses pada tanggal 3 Mei 2026, dari https://tazkia.ac.id/berita/populer/1312-siapa-itu-marsinah-aktivis-marsinah-di-hari-buruh-indonesia