Promosi Miras Pakai Hafalan Alquran Viral, PD PERSIS Kota Bandung: Sudah Kelewatan!


Promosi Miras Pakai Hafalan Alquran Viral, PD PERSIS Kota Bandung: Sudah Kelewatan!
Promosi Miras Pakai Hafalan Alquran Viral, PD PERSIS Kota Bandung: Sudah Kelewatan!

BANDUNG - Pimpinan Daerah Persatuan Islam (PD PERSIS) Kota Bandung, mengecam keras adanya Aksi tantangan pembacaan ayat suci Al-Qur'an ditukar dengan miras oleh salah satu tenant di konser musik The Sound Project viral di media sosial yang berlokasi di Ancol, Jakarta.

meski adanya permohonan maaf dari Newport selaku produsen pada kegiatan itu, menyatakan bahwa aktivitas itu bukan merupakan program, konsep Promosi, Challange, maupun arahan yang dibuat atau direncanakan oleh newport dan mengklaim bahwa aktivitas itu muncul secara spontan dari pengunjung yang ada dilokasi.

PD PERSIS Kota Bandung, menilai praktik pemasaran tersebut bukan hanya gimik promosi yang kontroversial saja, melainkan tindakan yang menyentuh pada tindakan penistaan agama dan berpotensi menimbulkan persoalan moral, etika, hingga hukum.

Ketua PD PERSIS Kota Bandung, Ust. Andri Mulyadi, mengecam keras praktik kegiatan tersebut dan menegaskan pelaku untuk mempertanggungjawabkan atas tindakannya, dan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan dengan serius dan transparan.

"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika maupun secara hukum. Dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya." Tegas Ust. Andri Mulyadi.

PD PERSIS Kota Bandung, berpandangan bahwa Al-Qur'an merupakan petunjuk hidup umat islam yang harus ditempatkan secara terhormat, Ayat-ayat suci tidak semestinya dijadikan bahan permainan, promosi, challange maupun kepentingan lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran islam.

Bukan Sekedar Gimik
Polemik tersebut memiliki dimensi lebih luas daripada sekedar strategii pemasaran yang dianggap tidak pantas. Persoalan utamanya adalah penggunakan aktivitas yang memiliki nilai ibadah sebagai bagian dari mekanisme promosi minuman beralkohol.

Tantangan hafalan Alquran pada dasarnya menempatkan kemampuan seseorang mengingat ayat suci sebagai aktivitas keagamaan, sementara hadiah yang ditawarkan berupa produk yang secara tegas diharamkan dalam ajaran Islam.

Di sisi lain, minuman keras memiliki kedudukan yang berlawanan dalam perspektif syariat Islam karena termasuk jenis minuman yang diharamkan.
Karena itu, menurut Ust. Andri, persoalan tidak berhenti pada pilihan jenis hadiah, yang menjadi perhatian adalah bagaimana simbol dan aktivitas keagamaan ditempatkan dalam konstruksi promosi komersial.

“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk Penistaan Agama,” lanjutnya.

Batas Etika Pemasaran
Polemik ini sekaligus membuka pertanyaan lebih besar mengenai batas kreativitas industri pemasaran ketika berhadapan dengan simbol keagamaan.

Strategi pemasaran pada dasarnya dapat menggunakan berbagai pendekatan untuk menarik perhatian konsumen. Namun, ketika materi promosi menyentuh simbol agama, ruang kreativitas tersebut berhadapan dengan norma sosial, sensitivitas keagamaan, dan kewajiban menghormati keyakinan masyarakat, dan dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk penistaan agama.

Gelombang kritik di media sosial memperlihatkan publik tidak melihat persoalan tersebut sebagai kreativitas pemasaran biasa. Reaksi warganet justru memperlihatkan adanya batas sosial yang dianggap telah dilampaui.

Ust. Andri Mulyadi juga menyampaikan kritik terbuka terhadap promosi tersebut, selain dari produsen Newprot yang telah menyatakan permohonan maaf secara terbuka tentunya pelaku harus di proses dengan hukum yang berlaku, diharapkan aparat hukum dapat memproses kejadian ini dengan baik dan juga transparan. 

Trakhir Ust. Andri menambahkan untuk mengajak kepada kaum muslimin dan jamiyyah persatuan islam untuk selalu menjaga dan mengamalkan nilai-nilai ayat-ayat Al-Qur'an dalam kehidupan kita.

Berita Terkait